Trading saham adalah kegiatan jual beli surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas dalam jangka pendek. Umumnya, jangka pendek pada trading saham ini dilihat dari harga pasar setiap harinya. Tak heran, jika investor trading saham sering melihat perkembangan harga saham setiap saat dan bisa mendapat untung besar setiap harinya jika menjual saham diwaktu yang tepat.
Trading Halal atau Haram Menurut MUI dan Islam
Hukum trading saham dalam islam – investasi merupakan tindakan bisnis yang halal dan dapat dibenarkan, selagi tata cara atau aturan sesuai yang diajarkan dalam Al- Qur’an dan hadist. Boleh saja melakukan transaksi jual beli saham, tetapi memang dasarnya perusahaannya ada, produknya ada, bukan hanya sekedar simbolik. Jika hanya sekedar simbolik tidak diperbolehkan.
Membeli saham dalam islam dibolehkan, jika itu real. Ajaran islam melarang transaksi yang tidak kelihatan. Jadi sistem itu ada syarat sendiri, yaitu sistemnya jauh dari manipulasi, kezhaliman, dan riba. Produknya pun juga begitu, jauh dari bahan yang haram
Sebelum jauh, terlebih dahulu kita perlu memahami tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal, Berdasarkan Fatwa DSN No.40 MUI 2003 (Majelis Ulama Indonesia) lihat Fatwa MUI Klik disini. Dan yang berkenaan dengan Saham, berdasarkan Fatwa DSN No 135 MUI 2020 lihat Fatwa Mui Klik disini. berikut pendapat tentang investasi saham, yaitu:
- Transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.
- Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar ada bukan rekayasa.
- Saham boleh dijual dan dijaminkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu:
- Transaksi saham
- Pengelolaan perusahaan
- Cara penerbitan saham
Jika, ketiga elemen tersebut dijalankan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka trading saham halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak dibisang haram menurut islam, seperti minuman keras, industri kasino, dan sebagainya
Bagi kita yang ingin trading saham hendaknya memilih saham syariah, tentunya tidak bisa sembarangan dalam melakukan trading sebab semua harus menggunakan prinsip syariah atau sesuai ajaran islam.
Pilih Saham Syariah
Ada cara praktis yang bisa kita lakukan untuk mengetahui saham syariah, yaitu dengan mengandalkan aplikasi DES (Daftar Efek Syariah) yang diciptakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atau bisa langsung menggunakan Aplikasi sekuritas Ajaib yang bisa digunakan untuk membeli saham-saham syariah.
Baca juga : Apa itu Aplikasi sekuritas Ajaib? Klik disini.
Kemudian setelah punya akun, Untuk membeli saham bisa langsung pilih saham syariah di Aplikasi sekuritas Ajaib tersebut. Berikut 20 saham syariah diantaranya:
- Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
- Adaro Energy Tbk (ADRO)
- AKR Corporindo Tbk (AKRA)
- Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
- Barito Pacific Tbk (BRPT)
- Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
- Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
- XL Axiata Tbk (EXCL)
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
- Vale Indonesia Tbk (INCO)
- Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
- Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
- Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
- Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- Kalbe Farma Tbk (KLBF)
- Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
- Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
- Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
- Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
Trading Saham Syariah Bikin Hati Tenang, Aset Bertambah
Bagi kita yang menganut agama islam, tak perlu khawatir jika ingin trading. Saat ini, penyelenggara investasi sudah memberikan trading saham syariah guna memenuhi kebutuhan masyarakat islam akan berinvestasi. Dengan memilih trading saham syariah, tentunya membuat hati lebih tenang saat investasi dan aset keuangan juga bertambah. Namun, pastikan kita melakukan trading saham syariah di platform resmi yang telah diawasi oleh OJK.